Hari Lingkungan Hidup

admin Saturday, 5 June 2010

| Viewed 518 times, 3 times today | 25 Comments |

Wyndra

Hari-hari bertema lingkungan seperti Hari Bumi tanggal 22 April atau Hari Lingkungan Hidup tanggal 5 Juni selalu diperingati massal dan gegap gempita dengan dukungan segenap stakeholders mulai dari pemerintah, pelaku usaha, LSM, pers, dan berbagai lapisan masyarakat.

Tetapi tidak demikian dengan Hari Konservasi Alam Nasional yang diperingati Jumat, tanggal 22 Januari 2010 lalu. Publikasi dan dukungan oleh stakeholders dirasa sangat terbatas. Entah mengapa bisa demikian. Saya berpikir positif, itu karena hari baru kali pertama dicanangkan dan berharap tahun-tahun mendatang mendapatkan lebih banyak dukungan, sehingga menyadarkan lebih banyak masyarakat terhadap upaya konservasi satwa  yang hampir punah (extinction).

Hari Jumat itu peringatan Hari Konservasi Alam Nasional dilakukan oleh Wapres Boediono, Menko Polhukam Marsekal Purn. Djoko Suyanto dan Menteri Kehutanan Zulkiflie Hasan, di Istana Wapres, dengan memberi nama 3 harimau (panthera tigris sumatrae) yaitu Wira, Buyung dan Bella. Sorenya saya sempat menonton siaran live Metro TV pelepas-liaran harimau di Taman Safari Tamling, Lampung. Seremoni lepas-liar harimau tahun lalu juga pernah dilakukan dengan dukungan grup Artha Graha.

Sebagian besar kita menyadari bahwa upaya-upaya konservasi satwa seperti itu perlu diapresiasi dan terus didukung karena selain merupakan mata rantai makanan dan siklus kehidupan, juga merupakan satwa endemik di bumi ibu pertiwi. Disamping itu, toh secara legalitas telah diatur sejak lama. Harimau Sumatera misalnya, diatur sejak Keputusan Menteri Pertanian No. 372/Kpts/Um/7/1972. Kemudian melalui Keppres No. 43 Tahun 1978 diratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), selanjutnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sayangnya ketika satwa dikembalikan ke habitatnya, saat itulah timbul kekhawatiran besar terhadapnya. Fakta-fakta pembantaian/perburuan oleh berbagai kelompok manusia, baik kaki tangan sindikat perdagangan organ maupun penduduk yang bermukim atau dimukimkan pada jalur atau areal jelajah satwa liar bukanlah hal yang baru.

Satu buletin TRAFFIC, ditulis Susan A. Mainka, tahun 1997, melaporkan bahwa organ-organ harimau sumatera diperdagangkan di Cina sebagai obat reumatism, leprosy, arthritis, dan anti-inflammatory. Ini dikuatkan kembali berdasarkan liputan majalah TIME, tanggal 13 April 2009, berjudul “Vanishing Act” pada halaman utama. Yang menyedihkan, para pelaku perdagangan organ harimau ini hanya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan, padahal aksi mereka mulai proses hingga perdagangan terbukti jelas (Media Indonesia, 9 Oktober 2009). Masih banyak lagi perdagangan ilegal lain seperti trenggiling (manis javanica).

Ancaman konservasi spesies tidak berhenti pada perilaku buas para kaki-tangan sindikat. Kiranya masih segar dalam ingatan kita ketika bulan Januari-Pebruari tahun lalu khususnya di Kabupaten Indragiri, Propinsi Riau, beberapa warga masyarakat membantai (poaching) harimau setelah berhasil menjerat. Bukan saja harimau sumatera yang menjadi incaran. Sekitar Juni-Juli 2008, gajah dibunuh warga di Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Kebijakan konservasi satwa semakin diragukan saat melihat benturan antara kepentingan ekonomi dengan kepentingan pelestarian lingkungan. Aparatur lokal bersama perusahan pengembang memperluas wilayah permukiman penduduk, padahal  wilayah tersebut merupakan jalur atau jelajahan satwa. Atau komersialisasi/konversi lahan/hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Belum lagi  cerita tentang pinjam-pakai hutan lindung oleh perusahaan pertambangan/migas dengan dukungan legalitas Perppu 1 Tahun 2004 terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yang terbaru, dalam diskusi di MetroTV Kamis atau Jumat malam lalu, Pemerintah dikabarkan telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang isinya mengutamakan kepentingan pertambangan/migas bila berada dikawasan hutan.

Akankah kebijakan konservasi lingkungan, khususnya satwa, menjadi pelengkap atau subordinasi kepentingan pembangunan, itulah pertanyaan yang tetap menggelayut. Bukan sesuatu diharapkan khususnya bagi kita yang lebih mementingkan bumi yang lestari.

Categories: Info
Tags:

25 Comments to “Hari Lingkungan Hidup”

Pages: [3] 2 1 »

  1. 25
    wyndra Says:

    Octavero : salam lestari. salam conservationist….

  2. 24
    octavero Says:

    .. dukung selalu gerakan save environments, save the earth….

  3. 23
    wyndra Says:

    @Sakura : mmg demikian cerita yg saya ketahui dari majalah & buku.
    bgmn kalau anda juga menulis fakta2 tsb mengingat anda mengalami & melihat langsung. saya tunggu yahhh..

  4. 22
    wyndra Says:

    nevergiveup yo : sayang sekali atas tindakan sepihak & buas masyarakat itu. spesies juga butuh makanan. ketika makanan itu sdh sedikit bahkan tdk ada, maka secara naluri satwa akan menjelajah bahkan masuk ke wilayah tinggal manusia. atau tempat tinggal manusia yang “menggusur” habitat satwa

  5. 21
    wyndra Says:

    EA Inakawa : Prof. Emil Salim sejauh ini mmg terbukti sbg bekas pemangku kebijakan sekaligus akademisi yg cukup sukses melakukan “rekonsiliasi benturan kepentingan” : pembangunan & pelestarian

Pages: [3] 2 1 »

Terima kasih sudah membaca. Silahkan tinggalkan komentar.

Image (JPEG, max 50KB, please)

Archives



Internet Sehat

Advanced NewsPaper customized by Team Baltyra.com