Search in Archive

Select a date
Select a category
Search with Google

SPT dan Kaitannya Dengan Tindak Pidana Perpajakan

Friday, 11 June 2010

Viewed 2505 times, 1 times today | 9 Comments |

Jun Cai, SH. M.Hum dan Amelia Tobing SH


Pada 31 Maret 2010 kemarin adalah batas waktu terakhir bagi wajib pajak pribadi untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Jutaan wajib pajak akan menyerbu kantor pelayanan pajak untuk menyerahkan SPT. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 11 UU Nomor 28 Tahun 2007).

Dalam pajak-pajak langsung, menyampaikan SPT merupakan suatu keharusan yang dibatasi dalam suatu jangka waktu tertentu, lazimnya 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak lampau. Karena wajib pajak yang bersangkutan merupakan pihak yang lebih mengetahui data-datanya, maka diharapkan bantuan/kerjasamanya dengan menyampaikan SPT. Bila perlu, wajib pajak dapat dimintai penjelasan lebih lanjut tentang data yang dimasukkan dalam SPT tersebut. Jika wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT pada waktunya, ia dapat mengajukan permohonan untuk menunda penyampaian SPT sebelum jangka waktunya lampau. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ini biasa disebut juga penundaan SPT. Pemberitahuan di atas harus disertai perhitungan sementara pajak yang terulang dalam satu tahun pajak. Pemberitahuan ini juga harus dilampiri dengan surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan jika berdasarkanperhitungan sementara WP mengalami posisi kurang bayar.

Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh DJP, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani tersebut ke DJP/kantor pelayanan pajak setempat. SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan oleh wajib pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk wajib pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.

Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Terdapat 2 (dua) macam SPT yaitu:

  1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak;
  2. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Fungsi SPT yaitu sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
  3. pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda (Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2007):

  1. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN);
  2. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya (SPT Masa lainnya);
  3. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan);
  4. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (SPT Tahunan PPh orang pribadi).

Sanksi Pidana :

  1. Karena kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 kali jumlah pajak yang terhutang. (Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007);
  2. Jika WP dengan sengaja tidak melapor SPT, dipidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar (Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007).

Sekilas, bagi orang yang belum pernah mengisi formulir SPT akan bingung saat pertama kali melihatnya. Memang informasi yang tertera di dalamnya cukup banyak. Namun, sebenarnya dalam SPT ini termuat empat bagian penting yakni penghasilan wajib pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, jumlah pajak yang telah dipungut, serta harta dan kewajiban. Keempat informasi tersebut adalah bagian terpenting yang harus diisi oleh Wajib Pajak.



Share This Post

Posted by Friday, 11 June 2010 on 04:47.

Categories: Info. Follow the comments to this article via the RSS 2.0.

You can leave a response or trackback to this entry

9 Responses to “SPT dan Kaitannya Dengan Tindak Pidana Perpajakan”

  1. 9
    EA.Inakawa Says:

    Pak Jun Cai,artikel bagus nich jd tau banyak hal tentang SPT,selama ini taunya ya bayar saja ehehehe salam

  2. 8
    Dewi Aichi Says:

    pak DJ: WNI yang tinggal di LN, dan punya VIPER tidak mbayar pajak juga ngga apa-apa, dan tetap bebas fiskal. Pak DJ masih WNI atau sudah WNA pak?

    Saya cuma melanjutkan saja kok pak, wong sebelum gembar gembor pajak , sampai diiklankan segala ya sudah mbayar pajak di Indonesia, meski ngga seberapa..

    Sewaktu masih di Jepang, pajak dibayarkan per tahun, tiap orang berbeda-beda, kalau saya ngga pulang ke Indonesia lebih dari 1 tahun biasanya mendapatkan tagihan untuk membayar pajak, tapi kalau ada catatan kepulangan ke tanah air, biasanya tidak membayar pajak, itu yg saya alami.

  3. 7
    Dj. Says:

    Mbak DA…
    Kami tinggal di Jerman, tidak mau tidak sudah langsung dipotong di upah kami…
    Ada pajak negara, ada pajak Gereja ada pajak lingkungan….
    Tapi hidup tenang, tidak banyak pikiran dan tidak perlu mengwluh…..

  4. 6
    Dewi Aichi Says:

    ayo mbayar pajak…!

  5. 5
    Dj. Says:

    Selamat Malam dari Mainz bung Jun….
    Ini informasi yang sangat bagus….
    Walau belum pernah berurusan pajak di Indonesia…
    Di Jerman semua sudah teratur, ngurus pajak juga tidak berbelit, kalau ada yang kesulitan denga pertanyaan di formulir, bisa langsung tanya, saat menyerahkan kepaga pekerja pajak.
    Dan saat itu juga bisa langsung diisikan,tanpa consultan pajak, malah bisa dapat uang kembali yang cukup mlumayan ( kalau kebanyakan bayar pajaknya. ( disesuaikan dengan pengeluaran selama setahun ) bagi pembayar pajak
    Salam Damai dari Mainz

  6. 4
    Kornelya Says:

    Ko Jun, yang tertulis selalu bagus. Tetapi pelaksanaannya selalu melenceng dari instruksi tertulis. Peraturan pajak dibuat untuk dilanggar. Salam!

  7. 3
    Dewi Aichi Says:

    Berarti pakdhe bakrie bisa dihukum dong..th.2009 ngga bayar pajak tuh 1.5 T….!

  8. 2
    kembangnanas Says:

    sudah lapor jg, walo antrinya nggilani tenan. masa lapor pajak aja kek antri sembako ck… ck… ck… sbnrnya mw dikirim via pos (tanpa antri) tanggung jg, secara kantor gk jauh dr KPP, lagian pernah ngobrol2 dengan orang pajak kalo SPT dikirim via pos tidak disarankan (meski diperbolehkan) takutnya SPTnya nyangkut dimana gitu.

  9. 1
    Sumonggo Says:

    Lapor, saya sudah menyerahkan SPT. Terimakasih artikelnya. Mengapa ya binatang yang dijadikan ikon untuk pajak itu lebah, bukan badak atau kuda lumping?

Terima kasih sudah membaca. Silakan tinggalkan komentar

Image (JPEG, max 50KB, please)