Tuesday, 14 September 2010
Jun Cai, S.H. M.Hum dan Amelia Tobing S.H.
Kasus pencurian yang kerap terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Bagaimana tidak, berbagai trik dilakukan dalam aksi pencurian mulai dari hipnotis, menggunakan obat bius, bahkan pencurian secara bergerombol dengan menggunakan senjata api, yang membuat korban tidak dapat berkutik.
Pencurian yang dilakukanpun skalanya semakin besar dengan sasaran pencurian yang tidak lagi terfokus ke rumah-rumah di malam hari melainkan justru dilakukan di siang hari di tempat keramaian seperti bank, toko emas, pegadaian, swalayan, dengan hasil rampokan yang tidak tanggung-tanggung jumlahnya. Hal tersebut menunjukkan bagaimana seseorang begitu kreatif dalam melakukan kejahatan, namun tidak demikian halnya dalam melakukan pekerjaan yang halal.
Lalu apa yang menjadi faktor maraknya terjadi kejahatan pencurian akhir-akhir ini? Di antara banyak faktor, beberapa faktor penyebab timbulnya kejahatan pencurian antara lain:
Pertama faktor ekonomi, faktor inilah yang paling sering disebut sebagai faktor penyebab timbulnya kejahatan pencurian. Faktor ini meliputi kondisi masyarakat yang berada di bawah kemiskinan ditambah lagi meningkatnya kebutuhan hidup menjelang perayaan hari besar yang seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan hidup.
Kedua dampak urbanisasi yaitu derasnya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota yang membuat persaingan hidup di kota semakit ketat sehingga berbagai upaya dilakukan demi bertahan hidup. Dapat dilihat bahwa perampokan-perampokan besar selalu terjadi di perkotaan bukan di daerah-daerah kecamatan atau kabupaten.
Ketiga pengaruh teknologi, di mana pertumbuhan teknologi yang begitu pesat serta munculnya berbagai produk elektronik canggih membuat banyak orang menginginkan segala sesuatu secara instant meskipun dengan cara yang tidak benar.
Tampaknya para pelaku pencurian juga sudah tidak takut lagi akan ancaman hukuman atau pidana yang dapat menjerat mereka jika terbukti melakukan pencurian, yaitu penjara maksimal 5 (lima) tahun untuk pencurian biasa, atau penjara maksimal 9 (sembilan) tahun apabila pencurian tersebut didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, dan bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup jika tindak pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih menimbulkan luka berat atau meninggalnya seseorang. Sepertinya ancaman hukuman sudah tidak membuat takut para pelaku. Angka pencurian terus saja meningkat bahkan cara-cara yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut semakin canggih.
Jika dilihat dari tujuan hukum pidana itu sendiri pada umumnya adalah bertujuan untuk melindungi masyarakat. Berbeda dengan zaman dulu di mana pada masa itu tujuan penghukuman adalah untuk menakut-nakuti (afschrikking) seperti di negara-negara Barat hukuman gantung, penggal kepala, penyiksaan, pemotongan salah satu anggota badan sering terjadi dan dilakukan di muka umum untuk menakut-nakuti masyarakat. Di Indonesia sendiri juga pernah dikenal sistem penghukuman yang kejam seperti hukuman mati (dibunuh) bagi seorang istri yang melakukan perzinahan, hukuman potong tangan bagi seorang pencuri, hukuman menumbuk kepala dengan alu lesung bagi seorang pembunuh. Namun akhirnya penghukuman dengan cara-cara demikian telah dihapuskan karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
Mungkin sudah saatnya kita kembali pada semboyan lama yang seringkali terlupakan ‘mencegah lebih baik daripada mengobati’. Sejarah telah membuktikan bagaimana seberapa beratpun hukuman yang dijatuhkan, namun tetap saja tindak kejahatan selalu merajalela. Banyak pelaku pencurian yang walaupun telah mendapat hukuman, setelah bebas tetap saja kembali mengulang melakukan kejahatan. Hal ini berarti beratnya hukuman yang dijatuhkan tidak menjadi patokan membuat jera pelaku.
Pemerintah sudah saatnya memberikan perhatian tidak hanya terhadap penjatuhan hukuman semata-mata, melainkan juga terhadap upaya pencegahan kejahatan pencurian melalui peningkatan lapangan pekerjaan, kualitas pendidikan, sistem pengamanan oleh kepolisian, pengawasan ketat peredaran senjata api. Namun disamping itu, masyarakat juga harus turut berpartisipasi dan selalu waspada akan kejahatan pencurian yang tiba-tiba bisa muncul dengan cara antara lain: pemasangan kamera CCTV, jangan terlalu memamerkan harta kekayaan di depan orang-orang, hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar, pastikan rumah/kantor terkunci dengan baik, atau jika sudah terlambat mencegah terjadinya pencurian lebih baik menyerahkan harta anda dari pada harus kehilangan nyawa anda.
October 10th, 2011 at 18:01
Bagaimana dengan pencurian uang rakyat, siapa yang berani memberantasnya?
October 7th, 2011 at 07:36
tingkatkan keamanan dan hidup sederhana dan halal.
September 16th, 2010 at 13:24
Mudah-mudahan Kitas semua masih dalam perlindungaNya.. Amin….
September 16th, 2010 at 12:36
Mencuri hati aja lahh…nggak ada sanksinya kan ??…hehe
September 14th, 2010 at 20:31
Pak Jun, faktor lain kejahatan mencuri itu KESERAKAHAN. Koruptor itu mencuri dalam rumah sendiri, tak peduli saudara yang lain tidak kebagian. Salam!!
September 14th, 2010 at 15:19
maling… maling…
mending gue makan maling aja deh…
September 14th, 2010 at 15:06
Penembakan misterisu adalah JAWABAN TERBAIK. Terima kasih Pak Harto.
September 14th, 2010 at 14:01
Jun Cai, wah, wah, lha ini…cukup menyeramkan juga…mengandalkan pemerintah? Duh mimpi deh…
September 14th, 2010 at 13:55
Neverg….
Memang mencuri itu salah dan menyusahkan orang lain.
Tapi…..
Lihat saja dimana-mana, untuk mainan anak-anak…
Orang tua beli pistol-pistolan, senapan ,bahkan pancer….
Tidak heran, kalau sudah besar jadi garong….hahahahahahaha….!!!
September 14th, 2010 at 10:35
Semakin hari semakin menakutkan
…Mas Jun cai ma kasih banyak infonya …
Ditunggu info berikutnya hehhehe