Monday, 2 January 2012
Anwari Doel Arnowo
Tulisan di bawah ini saya sikapi dengan berbagi cerita pengalaman pribadi yang bersangkutan dengan berita di koran Kompas pada hari yang sama seperti tertera di kedua link berikut:
2. http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/28/03145536/izin.perlu.dievaluasi
Suatu saat pada awal tahun 1992′an, saya sedang duduk di sebuah bukit tempat pariwisata di Thailand Utara di kawasan propinsi Lampang. Terlihat di sekeliling saya berdatangan orang-orang awam, rakyat biasa, berpakaian liburan. Menarik pandangan mata saya untuk beralih melihat serombongan Bhiksu yang turun beraturan dari sebuah bus yang khusus guna mengangkut mereka.
Udara jernih, segar, langit terang, pandangan mata mencapai jauh sampai ke horizon.
Jernih, segar dan … horizon? Ah ada yang kurang pas di sini. Apa?
Saya lihat tidak terlalu jauh dari tempat saya berada, asap mengepul tebal ke udara. Asal mula asap tebal hitam keabu-abuan itu dari tiga cerobong asap yang besar dan tinggi. Saya bersama dengan tiga orang geologist yang bahasa Indonesianya ahli geologi, asal Thailand yang mengantarkan saya ke mana-mana, berhari-hari lamanya, sejak dari Chiang Mai ke Bangkok, naik mobil melalui tambang-tambang batubara milik sebuah perusahaan Thailand yang besar di mana ketiga ahli geologi itu bekerja dan telah sekian tahun lamanya menjadi karyawan.
Saya tanyai mereka itu asap dari pabrik apa?? Mereka menjawab bangga berebutan: itu sebuah Power Plant yang disebut dengan nama Mae Moh, berkapasitas 200(?) Mega Watt. Dan lain-lain informasi mengenai pabrik listrik ini. Yang saya catat dengan baik di otak saya adalah, power plant ini adalah coal fired, pembangkit listrik dengan batu bara yang paling rendah kadar kalorinya (jenis lignite) sebagai bahan bakar utama. Lignite dapat digolongkan ke dalam batubara yang kadarnya rendah mendekati kadar dari gambut (peat), silakan simak dan membaca: http://en.wikipedia.org/wiki/Lignite.
Sesuatu seperti bunyi klik sebuah tombol, berbunyi dan terdengar nyaring di kepala dan akal saya. Lignite, begitu rendah kalorinya sampai jarang dibicarakan dan tidak dilirik oleh siapapun mereka, yang pada waktu itu berusaha di bidang perdagangan maupun penambangan komoditi batubara, agar bisa menghasilkan listrik. Mereka hanya melirik yang nilai-kalori (calorific value)nya minimum 5000 kalori.
Sudah lebih lima belas tahun lamanya saya sedih kalau mendengar orang berdagang batubara yang membanggakan nilai kalorinya 5500 sampai 7000. Siapapun dia, kalau saja memiliki ijin menambang dengan sah dan benar, maka dia akan menambang yang disukainya saja, yang nilai kalorinya sekitar 6000 sampai 7000 saja. Jangan-jangan yang lain, rendah kalorinya, diabaikan saja. Yang begini istilahnya adalah high grading (menambang yang tinggi nilai kalorinya), yang berarti pasti akan merusak lingkungan. Seperti diketahui, menambang bahan galian tambang dari kedalaman seperti biasanya tambang batubara dan mineral, disyaratkan harus melakukan reklamasi pada tahap akhir dari kegiatan menambang, sehingga mendekati keadaan asli seperti keadaan awal sejak sebelum dilakukan penggalian.
Di sinilah kunci “benar dan salah” dalam periode setelah selesai menambang nanti.
Menambang batubara atau mineral adalah one way traffic (satu arah) saja. Menggali, melakukan penambangan, mengangkut hasil tambang ke luar dan mereklamasi. Tahapan terakhir ini amat sering dilupakan atau pura-pura lupa, membiarkan lubang-lubang bekas penambangan begitu saja, tanpa reklamasi. Pak Bupatinya lengah, petugas Lingkungan Hidup juga mungkin tidak melirik. Kasihanilah anak dan cucu kita, our future Indonesians – yang saat ini disebut dengan istilah tunas bangsa.
Mereka akan mengenyam ketidak-nyamanan hidup.
Apa sebab??
Pada jaman mereka nanti, batubara kelas tinggi kalori sudah habis karena high grading yang serakah yang merupakan sikap tidak peduli dari kakek moyangnya, yakni kami ini, pada saat sekarang!! Pada jaman mereka nanti mungkin akan sudah ditemukan teknologi baru yang bisa dipakai untuk menggunakan pemanfaatan lignite, menggunakan gambut bahkan ban-ban mobil yang bekas, serta bahan bakar lain untuk menggerakkan turbin pemutar generator pembangkit listrik.
Pada saat sudah diketaui ada sisa-sisa low grade coal di bawah tanah reklamasi, mungkin saja tidak bisa ditambang dengan serta merta, antara lain sebab paling mungkin adalah Kementerian Kehutanan tidak akan mengijinkan, karena di atas tanah di situ mungkin sudah ada hutan produksi. Meskipun penambangan bawah tanah (underground) akan mungkin dilakukan, bisa juga akan berpotensi merusak hutan industri itu. Karena inilah kegiatan menambang batubara saya sebut tadi adalah one way traffic karena hanya bisa sekali jalan karena tidak ada regenerasi di dalam bahan galian tambang. Hasil tambang biasa dimasukkan ke adalah kategori habis pakai. Apalagi ditambah adanya fakta bahwa proses batubara terbentuk setelah melalui proses yang amat lama, sekitar TIGA RATUS JUTA TAHUN lamanya.
Untuk catatan saja: batubara telah dikenal sejak 4000 tahun sebelum Masehi di China (di kawasan Shenyang) dan Dinasti Han (206 sebelum Masehi) dan di telah mulai menggunakan batubara jenis lignite sebagai bahan bakar. 2000 s/d 3000 tahun sebelum Masehi di Inggris juga sudah ditengarai digunakan untuk upacara penguburan. Bentukan batubara yang sekian lama itu hanya akan diboroskan manusia dalam kurang dari dua atau tiga ratus tahun saja, sejak orang Eropa dan Amerika Serikat serta Kanada telah melakukannya pada hampir dua ratus tahun yang lalu?? Dan kita mau bersinergi dengan kesalahan-kesalahan mereka itu?? Apakah akan kita ulangi kesalahan demi kesalahan sampai kita tidak berdaya, menuruti keserakahan sesaat??
Sudah saatnya kita mengurangi bahkan menghentikan ekspor batubara, karena kita sendiri amat membutuhkannya dalam masa depan yang dekat sekali, demi kelangsungan kehidupan berbangsa. Ini berlaku untuk minyak. Batalkan kontrak yang ada dan membayar ganti rugi karenanya. Jumlah ganti rugi untuk pembatalan ini pasti akan lebih menguntungkan daripada kita mengimportnya kembali sekarang ini seperti minyak, juga batubara dan komoditi lainnya selain mineral dan hasil tambang apapun. Pantaskah misalnya garam yang ada di pasar sekarang, sekitar 50% adalah garam import? Apakah air laut kita sudah menjadi tawar??
Mari kita periksa kesalahan di Mae Moh pada saat ini.
Dua puluh tahun yang lalu, saya lihat di Mae Moh tiga cerobong asap yang menjalankan pembangkit listrik kapasitas 200 Mega Watt, dan saya hanya berkomentar langit jernih, segar dan jauhnya garis horizon. Tetapi adanya perkembangan kemajuan peradaban manusia di Thailand hanya di dalam tempo kurang dari 20 tahun, telah mengubah kemampuan Mae Moh Power Plant menjadi sebuah kompleks yang menghasilkan listrik 2300 lebih MW, sepuluh kali lebih banyak dari kapasitas awal. Sekarang terlihat sembilan cerobong kecil-kecil dan satu yang besar, menghasilkan polusi yang hebat, sehingga mendapat hukuman dari pengadilan.
Apa yang telah terjadi secara hukum? EGAT (Electricity Generating Authority of Thailand) yaitu sama dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara) kita di Indonesia, dihukum oleh putusan pengadilan Thailand untuk memberi ganti rugi kepada mereka yang tergusur, yang juga terkontaminasi dan mengalami penderitaan karena terjadinya polusi di sekitar Mae Moh. Ini adalah urusan salah kaprah karena telah ceroboh melanggar urusan pemeliharaan Lingkungan Hidup. Kepada setiap penduduk harus diberikan antara lain kompensasi senilai tujuh ribu Dollar AS untuk relokasi tempat tinggal mereka sejauh sedikitnya lima kilometer dari Mae Moh.
EGAT juga diharuskan merehabilitasi kawasan Mae Moh, dipaksa menanami kembali pohon-pohon di seluruh daerah yang tadinya adalah sebuah daerah yang telah disulap menjadi lapangan golf. Sekarang lapangan golf itu diwajibkan untuk dihutankan kembali. Itu semua gara-gara operasi sejak tahun 1992an sampai 1998an telah menyebabkan udara sudah dicemari oleh belerang dioksida yang melebihi ambang 780 microgram per meter kubik. Hal ini dapat dibaca di: http://www.accessinitiative.org/blog/2009/03/access-justice-mae-moh-lignite-power-plant-thailand.
Sepulang saya ke Indonesia dari meninjau Mae Moh, saya sering sekali membicarakan serta mengusahakan pemanfaatan batubara berkalori rendah untuk membangun power plant-power plant skala kecil sekitar satu MW sampai lima MW di Kalimantan dan Sumatera, agar menghasilkan listrik-listrik untuk daerah-daerah kecil setingkat Kecamatan dan Kabupaten. Saya dengar, waktu itu sebuah perusahaan kayu di dekat kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ada yang telah memiliki sebuah pembangkit listrik yang berukuran satu megawatt dan kelebihan kebutuhan kapasitasnya bisa dijual kepada rakyat di sekitarnya.
Dalam benak saya, waktu itu sekitar tujuh belas tahun yang telah silam, Kalimantan masih berpenduduk sedikit sekali dan amat memerlukan tenaga manusia untuk mengembangkan perekonomian setempat. Tentu saja saya berpikir bahwa bila dapat dilaksanakan pembangunan pembangkit listriknya, maka tidak boleh melupakan masalah yang menyangkut lingkungan hidupnya. Keuntungan membangun pembangkit listrik di mulut tambang berskala kecil ini adalah: utamanya tidak usah mengangkut batubara dari mulut tambang keluar dari daerah tersebut, tetapi langsung bisa membakarnya di dekat tambang. Hasilnya berupa listrik dapat dialirkan melalui kabel distribusi ke arah sekeliling daerah Kecamatan atau Kabupaten saja.
Kendala paling utama ternyata adalah masalah penjualan listriknya ke konsumen, waktu itu, karena ada keharusan melalui PLN. Yang begini bagi para calon pengusaha bukan hal menarik, karena banyaknya korupsi di tubuh PLN menjadikan bisnis ini amat tidak menjanjikan iklim investasi. Saya anjurkan diganti saja undang-undangnya mengenai penjualan listrik.
Mengapa bensin bisa, dan listrik tidak?
Bukankah sekarang sudah ada pompa bensin Shell dan Petronas serta perusahaan asing yang lain. Mengapa menjual listrik saja harus BUMN? Bukankah faktanya BUMN itu tidak manusiawi, contohnya: bayar terlambat dari batas tanggal langsung dimatikan, tetapi pemadaman PLN tidak membayar ganti rugi kepada konsumen. Bahkan tindakan pemadaman tidak disertai pemberitahuan terlebih dahulu.
Memang saya akui saya tidak dapat terus berkonsentrasi di dalam usaha saya di bidang batubara, oleh karena perkembangan usaha saya di bidang tambang mineral lebih cepat mendesak untuk ditekuni dan dilakukan segera. Jadi saya terpaksa meninggalkan usaha saya di bidang energi. Saya pernah juga mengunjungi sebuah Power Plant yang berukuran lebih dari 4000 megawatt di Hongkong, yang juga menjual listriknya sebagian besar ke Republik Rakyat China. Lokasinya terletak di tepi laut akan tetapi terletak dikelilingi oleh lereng-lereng gunung dan hunian yang modern serta bersih. Padahal selama ini image sebuah power plant adalah sebagai penyumbang polusi. Power Plant ini besar dalam kapasitas produksi listriknya, bisa ditengarai dengan siapa yang telah meresmikannya pembukaannya: Perdana Menteri Inggris: Margareth Thatcher.
Oleh karena hari ini tanggal 28 Januari, 2010, Presiden RI meresmikan pembukaan sebuah pembangkit Listrik baru di Banten, Labuan 2 berkapasitas dua kali tiga ratus megawatt, dan secara resmi masuk dalam tahap pengujian sampai bulan Maret yang akan datang. Dalam waktu bersamaan secara tele conference juga diresmikan pembukaan pembangkit listrik di Tapanuli bernama Labuhan Angin dengan kapasitas dua kali seratus lima belas megawatt. Pembangkit Labuan 1 sudah beroperasi sejak Juli 2009 dan sudah masuk ke interkoneksi Jawa-Bali. Semua ini dalam upaya ikut menunjang program pembangunan pembangkit sepuluh ribu megawatt tahap satu dan tahap dua.
Saya sendiri masih memimpikan sebanyak mungkin power plant berukuran kecil yang memanfaatkan lignite atau gambut dibangun di seluruh Kalimantan, sebanyak mungkin dan semua kelebihan produksinya, setelah secara sepenuhnya bisa di-disitribusi-kan ke seluruh pelosok Kalimantan, disalurkan melalui sebuah fasilitas kabel di dasar Laut Jawa disalurkan dan di-distribusi-kan ke Jawa dan Bali.
Jalurnya sudah pernah saya tinjau sendiri berujung di daerah Asam-Asam di dekat Pelaihari, Kalimantan Selatan, dan mengarah ke ujung Timur Pulau Madura. Menurut perkiraan saya, jarak tersebut adalah sekitar 250 kilometer. Hal itu bukan masalah mudah dan murah, juga harus disadari bahwa mengalirkan listrik dari Arus Bolak-Balik ke kabel laut harus diubah dulu menjadi Arus Satu Arah dan ketika kembali memasuki tempat tujuan maka harus dikembalikan menjadi Arus Bolak-Balik. Masalah pembiayaan memang menyangkut angka yang besar sekali karena menurut penyelidikan saya waktu itu, kabel laut itu biayanya adalah sekitar sepuluh juta USDollar per kilometer, belum termasuk sarana-sarana penunjangnya.
Mengapa saya impikan hal ini? Itu karena Kalimantan masih lebih mudah dalam mengatur masalah Lingkungan Hidupnya dari pada pengaturan di pulau Jawa. Submarine cable (kabel bawah laut) seperti itu telah ada di mana-mana, bahkan di Hong Kong ke China juga ada di Lake Ontario Kanada ada juga ke arah Amerika Serikat) yang panjangnya lebih dari sepuluh kilometer. Menurut bacaan yang pernah saya tekuni di pulau Corsica ke daratan ada juga submarine cable seperti ini sepanjang 200 kilometer, sejak puluhan tahun lamanya.
Dalam kesempatan saya berkali-kali ke Kalimantan, sering saya jalani dengan berjalan kaki di hutan-hutan dan naik perahu kecil atau kelotok serta speedboat dan terapung di sungai-sungai besar dalam hitungan harian. Masuk keluar hutan perawan juga saya lakukan. Naik pesawat British Norman atau pesawat-pesawat kecil seukuran Beachcraft, penumpang 8 orang dan satu pilot, menyebabkan saya juluki dengan DC-9 yang saya kutip dengan lafal Bahasa Indonesia campur Inggris: DIISI NINE atau DIISI SEMBILAN. DC-Nine sesungguhnya berpenumpang sepuluh kali lipat. “Beselancar” di dalam helicopter juga sering saya lakukan.
Pada suatu saat group perusahaan tempat saya bekerja menggunakan jasa seorang ahli geologi yang ulung, berkebangsaan Kanada akan tetapi bertempat tinggal di Amerika Serikat, bernama B. Jones. Berdua saja dengan Jones ini, suatu saat saya berada di atas daerah bagian Selatan dari Kalimantan Tengah dan melalui daerah Pelaihari, agak lama di atas daerah yang penuh rawa-rawa.
Bung Jones ini sambil menunjuk ke arah rawa-rawa itu, berkata kepada saya: “Mr. Arnowo, look at those swamps. Nobody give attention to those swamps. I predict that someday, people will dig their shovel underneath those, to find minable materials, it could be gold but it could be also coal” — Pak Arnowo, lihatlah ke rawa-rawa itu. Tidak ada orang yang memperhatikan rawa-rawa tersebut. Saya duga bahwa pada suatu hari, orang akan menancapkan sekopnya di bawahnya (rawa-rawa) dan menemukan galian tambang yang mungkin berupa emas atau batubara.
Mula-mula saya berpikir, ah banyak ahli geologi kan pemimpi, apa benar seperti itu si Jones ini?? Tetapi setelah bergaul berminggu-minggu kemudian di hutan-hutan dan dilokasi-lokasi berlainan, juga melihat cara kerjanya, saya tidak menganggap sepélé kata-katanya di atas. Apalagi Jones ini kita datangkan dengan biaya mahal, seluruh transportasi dan biaya hidup serta semua fasilitas dari ijin-ijin dan penggunaan biaya laboratorium menjadi tanggungan perusahaan, serta gaji dia yang setiap hari adalah US$ 500,–, ini di luar out of pocket money.
Semoga anak-anak dan cucu-cucu kita masih bisa menikmati warisan baik yang bisa tertinggal untuk membantu kehidupan mereka, kalau kita semua telah tiada lagi di dunia ini.
Anwari Doel Arnowo
Kamis, 28 Januari 2010
January 3rd, 2012 at 07:39
dalam konstitusi jelas tertulis begini :
Bab XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. -> disusun atas AZAS kekeluargaan, harusnya bukan berdasar atas kekeluargaan
2. -> cabang produksi PENTING dan yang MENGUASAI hajat hidup orang banyak DIKUASAI oleh Negara -> cabang produksi apa sajakah yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak?
3. -> untuk SEBESAR-BESARNYA kemakmuran rakyat –>kalau memang kenyataan tidak memakmurkan, kesalahannya dimana? di sistem? di pelaksanaan? atau di konstitusinya?
(saya kok belum yakin ya, para pemangku amanah di atas sana mengerti dan terutama memahami konstitusi dasar ini. terutama yang terkait dengan bidang tanggung jawabnya)
pray for Indonesia
January 3rd, 2012 at 03:57
Cak Doel…..
Terimakasih, tulisan yang apik….
Semoga keturunan kita nanti masih bisa menikmati kehidupan yang llayak.
Walau kadang sulit untuk membayangkannya….
Salam Sejahtera dari Mainz…