Evi Widi
Jika Anda pengguna Twitter aktif dan sering mengikuti kabar serta perkembangan berita yang beredar di linimasa, pasti pernah mendengar “kasus” Kamseupay beberapa waktu yang lalu.
Sebuah kata yang kurang lebih artinya:
Kampungan Sekali Uuhh Payah..!
Pembahasan lebih lengkapnya barangkali bisa juga dibaca di blog-nya Ve Handojo.
Kata kamseupay popular kembali setelah merebak kasus “twitwar” antara Marissa Haque (@HaqueMarissa) dan Dee Djoemadi (@deedeekartika). Marissa (atau orang lain? entahlah) kemudian menulis di blog membahas salah satu twit dari Dee yang dirasa mengusiknya.
Berikut ini kutipannya:
“……….Kok mau-maunya punya penyanyi agak ‘kamseupay’ atau kampungan atau norak sekali seperti Dee Djoemadi. Mbok yao cari anak lulusan IPB Pak, banyak kok yang bisa nyanyi.”
Kasus ini semakin menjadi-jadi ketika beberapa komentator di postingan blog tersebut, salah satunya Nonadita merasa aneh, karena komentarnya diedit. –Kabar terbaru, kometar-komentar di postingan tersebut sepertinya sebagian sudah dihilangkan.
Untuk kasus di atas, apakah masih akan berlanjut ataukah tidak atau akan seperti apa, ya sepertinya hanya Allah yang tahu, hehe…
Mari kita simpan “Kamsepay” dan kita bahas tentang kasus ini dalam sudut pandang “kebebasan berpendapat”.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Kita sepakati dulu, Indonesia memiliki undang-undang tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Catat ya..ada UNDANG-UNDANGNYA loh! Bahkan konon penerapan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, sama sekali tak menghambat kebebasan berpendapat.
Etapi apakah bentuk “kemerdekaan” itu bisa diaplikasikan dalam kenyataan tanpa menimbulkan konflik lanjutan?
Bagaimanapun, cara memahami dan mengimplementasikan kemerdekaan itu pasti bisa berbeda-beda pada tiap-tiap orang. Mewujudkan kebebasan yang “benar” dan sesuai UU barangkali hanya sekedar impian semu.
Di Negara kita yang hampir-hampir semua orang sudah bisa “berkicau” melalui begitu banyaknya sosial media, dengan kebebasan yang sebebas-bebasnya sepertinya sudah mendekati kebablasan.
Contoh kasusnya mungkin seperti yang terjadi pada kasus “kamseupay” tadi. Secara masalah hal itu mungkin adalah masalah pribadi antara Marissa dan Dee, tulisan blog-nya juga semacam curhat colongan, tapi kasus tersebut akhirnya malah menjadi konsumsi publik.
Contoh kasus sebelumnya; masih ingat Prita vs RS. Omni? Dan mungkin masih banyak kasus-kasus lain akibat “KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM” yang akhirnya malah jadi polemik panjang.
Contoh lain yang marak tentu saja adalah customer yang complain atas layanan perusahaan tertentu / produk tertentu.
Sekarang customer juga makin hari makin lebay sepertinya, jika misalnya tidak puas dengan salah satu layanan perusahaan tertentu, ngadunya bukan ke perusahaan tersebut untuk bagaimana mencari solusinya, tapi malah pakai “ancaman” mau menulis pengaduan di media mainstream, olalaa…
Okay, mungkin ada pendapat; pembeli adalah raja, tapi kalau seorang pembeli yang memang kadang lebay, permasalahan yang sebenarnya bisa diselesaikan baik-baik dengan pihak perusahaan, malah ditulis dilebay-lebaykan di sosial media. Imbasnya malah jadi kasus hukum. Perusahaan merasa dirugikan karena pencemaran nama baik ..blah..blah..blah.
Memang kadang tidak bisa menyalahkan jika perusahaannya sendiri tidak kooperatif dan cepat tanggap dengan keluhan customer akhirnya customer larinya ngadu ke sosial media.
Atau bisa juga sih, kejadian memang si “customer” adalah orang dari competitor perusahaan dengan tujuan terntentu, who knows. Jaman sekarang, di mana nama akun bisa abal-abal, cloning, palsu, juga banyak terjadi, dengan tujuan tertentu pastinya.
Rasanya kebebasan berpendapat juga perlu dipikirkan. Maunya baik, malah kadang jadi boomerang. Selalu berpikir ulang setiap kali posting sesuatu, atau mengeluh sesuatu tentang layanan/ produk tertentu adalah langkah terbaik sepertinya. Karena kadang permasalahan tidak bisa digeneralisir, kasus yang dialami orang satu dan lain bisa berbeda meskipun memakai produk yang sama.
Jadi “Kemerdekaan” seperti itu perlukah batasan? Kalau dibatasi apakah definisnya masih bisa disebut “merdeka” ?
Jika memang perlu, batasannya seperti apa?
Kalau sudah banyak kasus, lantas sering terjadi “perang” antara satu dengan yang lain akibat kebebasan berpendapat, lalu akan menyalahkan siapa? UU? Pemerintah? Salah gue? Temen-temen gue? Haha…
Ada yang punya pengalaman lain terkait: KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM?
Yuk sharing…:D
Cheers
@eviwidi
Hanya orang orang yang punya tanggung jawab besar, kebebasan berpendapat akan berjalan harmonis, tidak asal njeplak…berpikir dua kali sebelum mengeluarkan pendapatnya satu kali.
ya, begitulah. pilihan di tangan sendiri, mau bebas bertanggung jawab atau bebas ala lebay kamsepay?
bebas gak berarti seenaknya…harus melihat hak orang lain…kadang orang memang bebas tapi gak mikirin hak orang lain…
Uno Domingo